Ini kata Istri Kades, Soal Suaminya Diamankan Polisi Kasus Judi


Indojatipos.com, SUNGAIPENUH- Dari lima warga diamankan Polres Kerinci terkait kasus judi, dua diantaranya oknum Kepala Desa di Kota Sungaipenuh dan dua warga Kerinci, satu warga Sungaipenuh.

Sebut saja PP, Istri ER salah satu kades diminta keterang mengatakan, suaminya ER tidak pernah melakukan kejahatan perjudian itu.

“Bapak tidak pernah macam-macam, selama ini bapak baik,” ujar PP saat dihubungi lewat telepon, malam ini.

Ia mengatakan, saat itu suaminya pergi datang bertamu ke rumah kades AK. Karena ditelepon seseorang inisial BD.

“Sorenya bapak ditelpon oleh BD disuruh datang ke rumah AK, bapak datang sekedar bertamu,” ungkap.

Dia menambah, soal diamannya bapak oleh Polres Kerinci, ia lansung menelpon staf Desa untuk menanyakan tentang suaminya.

“Setelah mendapat kabar, saya menanyakan ke staf desa menanyakan bapak sering seperti itu (Judi). Staf desa bilang bapak biasa saja,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan,S.SH mengatakan, kelima tersangka pelaku judi domino diganjar pasal 303 ayat (1) ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta.

Kelima tersangka diantaranya, SA (59), BD (39), EW (38) dan kedua kades inisial ER (35) kades Talang Lindung, AK kades Sungai Ning (46).

Mereka diamankan kedapatan malakukan perjudian Domino, dirumah AK pukul 20.00 WIB Minggu (22/5). Barang bukti disita, uang Rp 5,6 juta dan alat judi domino.(co)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.