Ramli Taha Sayangkan Penahanan Irman Jalal


Indojatipos.com, SUNGAIPENUH – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh, Irman Jalal, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait kasus dugaan korupsi uang makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015.

Penahanan terhadap Irman Jalan dilakukan pada Senin (18/7) siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini, tersangka sudah masuk ke Rutan Sungaipenuh.

Ditemui di Rutan Sungaipenuh, pengacara Irman Jalal, Ramli Taha Cs, kepada wartawan mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah penahanan yang dilakukan penyidik, pasalnya Irman Jalal telah memenuhi panggilan penyidik.

“Memang itu kewenangan penyidik, tapi seharusnya klien kita tidak perlu ditahan, karena sudah memenuhi panggilan. Barang bukti juga sudah diserahkan ke penyidik, jadi tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, apa lagi untuk melarikan diri, bahkan anak dan istrinya siap menjadi jaminan,” ujar Ramli Taha.

Ia juga mengaku, sebelum penahanan dilakukan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan, namun ditolak oleh Kejari.

Lantas apa langkah selanjutnya? Ramli Taha mengaku pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. “Kita ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” tegasnya.

Apakah ada rencana untuk melakukan Pra Peradilan? Menurut Ramli, sejauh ini pihaknya belum mengarah untuk melakukan hal itu.

“Mungkin tidak (Pra Peradilan), karena penyidik sudah melakukan tugasnya sesuai dengan alur. Namun kita cuma menyayangkan, karena klien kita bisa tidak ditahan,” tutupnya.

Kasus yang melilit Irman Jalal adalah kasus dugaan korupsi uang makan minum Damkar tahun 2014. Total anggaran 2 miliar lebih dengan kerugian negara sebesar Rp 600 Juta. (rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.