5 Perda Disahkan DPRD Kota Sungaipenuh, Ini Perdanya..


Indojatipos.com, SUNGAIPENUH – Lima Ranperda yang diajukan Pemko Sungaipenuh ke DPRD Sungaipenuh akhirnya disetujui oleh fraksi-fraksi dewan pada sidang paripurna, Selasa (19/7/2016).

“Ya, kita berterimakasih atas kerjakeras dewan, 5 Ranperda sudah disetujui 5 fraksi dewan,” ujar Wako Sungaipenuh AJB, kepada wartawan usai rapat paripurna, Selasa.

Lima Ranperda disetujui Lima fraksi dewan diantara, Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, perda Bangunan Gedung, perda Produk Hukum Daerah, Perda
Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan perda Inisiasi Menyusui dini dan air susu ibu ekslusif.

Wako menegaskan kepada penegak Perda yaitu Pol PP dan instansi terkait agar mensosialisasi ke masyarakat. Sebelumnya, SKPD terkait agar membuat turunan Perda tersebut.(rco)

Baca Juga  PKS Kota Sungaipenuh Buka Pendaftaran Bacalon Walikota, Ini Tanggapan Ferry Satria
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.