HJ & JN Segera Dipanggil Sebagai Tersangka, Inilah Jadwal..


INDOJATIPOS.COM – Tampaknya Kejari Sungaipenuh tak ingin mengulur waktu menuntaskan kasus makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh, Jambi.

Penyidik dikabarkan telah menjadwal pemanggilan dua tersangka baru kasus makan minum tahun 2014-2015.

“Senin (15/8) surat pemanggilan dikirim, Kamisnya dipanggil lagi penyidik,” kata Mali Dian Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh saat dihubungi INDOJATIPOS.COM, lewat via ponsel Minggu (14/8) siang.

Ditanya apakah dilakukan penahanan lansung? Menurutnya, soal penahanan tergantung penyidik. Namun ia belum bisa memastikan.

“Lihat nanti perkembangannya, tergantung penyidik,” ujarnya.

Ditetapkan tersangka oleh Kejari Sungaipenuh, HJ adalah mantan kepala UPTB Damkar dan JN kepala UPTB Damkar yang masih aktif saat ini. Kedua Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek makan minum Damkar dengan kerugian negara Rp 650 juta hasil audit BPKP Jambi.

Sedangkan, pengguna anggaran IJ merupakan kepala BPBD Kota Sungaipenuh telah awal jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Sungaipenuh beberapa minggu lalu. (Cr02)

Editor: Sutan Richo

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.