Pungutan Pajak Galian C Kerinci ‘Bermasalah’


KERINCI- Pungutan Pajak Galian C yang dipungut Pemkab Kerinci melalui DPPKAD dipertanyakan. Pasalnya, akhir 2015 kewenangan pertambangan Kelas C di ambil alih ke Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, Pemerintah Kabupaten Kerinci masih memungut Pajak Galian C.

Data diperoleh, DPPKAD Kerinci tahun 2016 memungut lngsung kepada pihak ketiga, seperti kontraktor maupun Pemerintah Desa yang menggunakan galian c untuk pelaksanaan program pembangunannya.

Mirisnya, hingga saat ini tidak jelas dari lokasi galian c mana  pihak kontraktor membeli material, seperti pasir, batu, koral dan sebagainya tersebut.

Informasi yang diperoleh sebagian besar material bangunan di Kerinci memanfaatkan galian c illegal, terutama pasir yang lokasi galian c nya tidak satupun yang mengantongi izin.

Ironisnya, pihak Pemkab Kerinci seolah tidak peduli dan hanya mengutamakan pemasukan saja melalui pajak galian c, baik dari pengusaha galian c yang legal maupun dari pihak ketiga.

Baca Juga  DPC PKB Kerinci Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati Kerinci 2024

“Kebanyakan baik kontraktor maupun kepala Desa membeli material pelaksanaan program pembangunannya dilokasi galian c illegal, karena harganya lebih miring ketimbang di dua tempat galian c di siulak,”sebut salah seorang kontraktor yang namanya tidak ingin di tulis.

Salah seorang pengusaha galian c yang bisa dikatakan illegal mengungkapkan selaku pengusaha galian c dirinya tidak pernah menyetor pajak kepada Pemkab Kerinci.

“Biasanya rekanan yang langsung stor kepada Pemkab Kerinci, kita tidak membayar apapun,”singkatnya.

Hal ini menunjukkan adanya kesalahan sistem dari Pemkab Kerinci, dimana Pemkab Kerinci hanya memungut pajak ke galian c kepada pelaksana pembangunan, tanpa peduli asal usul dari material tersebut hal ini sangat bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam saat dikonfirmasi via ponsel menyebutkan secara aturan pajak galian c hanya bisa dikenakan pada galian c legal saja, sementara jika galian C tersebut tidak mempunyai izin tidak bisa di pungut retribusi oleh pemerintah daerah, karena statusnya ilegal.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Kerinci

Namun pada dasarnya, seharusnya Pemda tidak memunggut pajak bagi pengusaha galian C yang tidak memiliki izin, biar para pemilik galian C mengurus izin dan usahanya bisa legal.

“Jika ada pengusaha galian c illegal yang membayar retribusi terlalu baik pengusaha galian c dan konsumennya tersebut,” sebutnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kerinci yang sebelumnya mantan Kepala DPPKAD kerinci, Jarizal dikonfirmasi mengatakan, kondisi Kerinci sangat berbeda dengan daerah lain.

Wilayah Kerinci yang luas membuat pihaknya kesulitan mengupayakan agar semua pihak ketiga yang mengerjakan proyek Pemkab Kerinci mengambil material di galian c legal di Kabupaten Kerinci.

“Masa iya, ambil material di siulak juga, Serba salah kita jadinya. Selain itu DPRD menetapkan target PAD Galian C Rp 4 milyar bagaimana bisa dipenuhi jika andalkan dua galian c saja,”tutupnya.(rco)

Baca Juga  Jalan Provinsi Tertimbun Longsor, Dinas PUPR Kerinci Turun Bersihkan Material

 

 

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.