Irman Jalal Ditahan, Begini Penampakan Eksekusi..


SUNGAIPENUH – Paska divonis hakim dua pekan lalu, Irman Jalal terpidana kasus Korupsi Dana Makan Minum Damkar 2015 BPBD Kota Sungaipenuh akhirnya dieksekusi Kejaksaan Sungaipenuh, Senin malam (30/1/2017).

Mantan kepala BPBD Kota Sungaipenuh ini divonis hakim bersalah melakukan Korupsi. Irman jalal divonis Ketua Hakim Barita Saragih 1 tahun penjara subsider Rp 78 juta.

Foto IJ
Irman Jalal Tampak masuk di pintu Rutan Sungaipenuh.Foto Ist IJP

Pantauan di Rutan, pukul 20.05 WIB, Irman Jalal datang ke Rutan Sungaipenuh menggunakan jeket loreng, celana goyang hitam dengan berjalan kaki dari rumahnya berjarak 150 meter dari Rutan Sungaipenuh dan diiringi petugas eksekusi dari Kejaksaan Sungaipenuh.

“IJ sudah kita eksekusi ke Rutan Sungaipenuh,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh Mali Dian, di Rutan Sungaipenuh tadi malam.

Kepala Rutan Sungaipenuh Eko Aristiawan melalui kasat Pengamanan Yulius mengatakan, pihaknya telah menerima seorang terpidana korupsi dari Kejaksaan.

“Sudah kita terima, dia (Irman Jalal) ditempat di ruang korupsi kamar 13 sama dengan terpidana korupsi lainnya,” kata Yulius.

Irman Jalal hanya menjalani masa tahanan beberapa bulan kedepan. Vonis hakim 1 tahun dan membayar uang pengganti Rp 78 juta serta dipotong masa tahanan kota, dipotong ketika ditahan jadi tersangka.(fa)

Editor: Sutan Riko Pirmando.

 

 

 

 

 

 

 

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.