Soal OTT Oknum Kejaksaan Sungaipenuh, Kejagung: Mengarah Pada Kasipidsus Kejari


Kejagung RI HM Prastyo.foto ist net

JAKARTA- Kejaksaan Agung RI HM Prasetio sikapi serius terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara (AS) Direktur Utama PDAM Tirta Sakti Kerinci dengan oknum PNS Kejaksaan Negeri Sungaipenuh berinisial (AS) oleh Polres Kerinci, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 350 juta.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Kejari Sungaipenuh sedang diperiksa intensif oleh jaksa penyidik Kejati Jambi.
Menurut Prasetyo, Jumat 5 Januari 2018 kepada Inilahjambi di Kejagung, selain meminta keterangan AJ selaku Kasubangbin Kejari Sungaipenuh, pihaknya juga akan memeriksa Kasipidsus Kejari Sungaipenuh.

“Jadi kita klarifikasi dulu. Kalau benar-benar ada fakta dan bukti tidak dibantahnya maka tidak ada kompromi. Dugaannya ke arah Kasubagbin dan Kasipidsus,” ucapnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, terhadap oknum pegawai Kejari Sungaipenuh berinisial AJ yang diduga menerima suap dari seorang oknum pejabat PDAM Tirta Kerinci, Jambi berinisial AS, hasil dari operasi tim Saber pungli Polres setempat.

“Sudah kita tangani secara objektif, saya sejak awal hal seperti itu (ada jaksa nakal) tidak ada kompromi (diberi sanksi). Saya minta Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk koordinasi dengan Kejati Jambi, Polda Jambi dan Polres Sungai Penuh,” ujar Prasetyo.

Terpisah, Kasipenkum Kejagung M. Rum menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Kejati Jambi sudah keluar pada Kamis, 4 Januari 2018. Perkara ini telah disidik oleh tim jaksa Kejati Jambi.

Sementara dalam surat penyidikan itu diduga mereka merima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melajukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Karena itu melanggar Pasal 5 ayat 1 hiruf a atau hutuf b atau pasl 5 ayat 2 ayau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU 31 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” papar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, AJ dan AS ditangkap pada Jumat 29 Desember 2017 di kawasan Bukit Sentiong, Sungaipenuh, beredar informasi ditemukan uang dari tangan pelaku sebesar Rp 350 juta.
Kuat dugaan uang itu merupakan dana untuk menyuap terkait penanganan kasus. Selain itu juga disita dua unit jenis mobil Toyota Inova warna silver nopol BH 2869 YX miliknya AS dan mobil Kijang warna Biru nopol BH 1963 FL milik AJ.(Inilahjambi.com)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.