DPRD Sungaipenuh Setujui 4 Ranperda


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh menggelar rapat paripurna ke- lV masa persidangan ke – 1 terhadap 6 (enam) rancangan peraturan daerah. Rabu, (21/03/2018).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fikar Azami SH MH mendengar penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi dewan terhadap 6 rancangan peraturan daerah Kota Sungai Penuh.
Turut hadir Walikota H. Asafri Jaya Bakri bersama Wakil Walikota H. Zulhelmi, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten serta Kepala SKPD.

Dari 6 raperda yang diusulkan Pemkot untuk di bahas ditingkat dewan hanya 4 raperda yang disetujui yakni 1. Raperda tentang pejabat pegawai negeri sipil daerah, 2. Raperda tentang izin lingkungan, 3. Raperda tentang badan permusyarawatan desa dan 4. Raperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang izin gangguan.

Baca Juga  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

Ke empat raperda tersebut telah di bahas masing – masing pansus dewan bersama tim asistensi serta SKPD pemrakarsa.
Setelah mendengar penyampaian pandangan akhir fraksi dewan dilanjutkan dengan sambutan Walikota Sungai Penuh.
Wako AJB dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim asistensi Pemkot Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Sebagai mitra eksekutif kami terus mengharapkan dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif anggota dewan dalam melaksanakan program – program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh,”ungkapnya di hadapan anggota dewan.

Dengan telah disetujui ke 4 raperda tersebut lanjut Wako, berarti pemkot telah mempunyai kekuatan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

“Peraturan daerah tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan pentunjuk pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”sebut Wako AJB
Kemudia terhadap 2 raperda yang belum disetujui, Sambung Wako, Pemkot akan menyampaikan kembali ranperda dimaksud untuk di jadwalkan kembali pembahasannya pada masa persidangan berikutnya.(adv)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.