Edar Sabu, Warga Koto Renah Ini di Ringkus Polres Kerinci


IF (43) Terduga Pengedar Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci.

SUNGAIPENUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, Rabu (21/3/2018).

Informasi diperoleh Indojatios.com, sekitar pukul 21.00 WIB Rabu (21/3/2018) Satres Narkoba Polres Kerinci telah mengamankan seorang pengedar Sabu saat transaksi dikawasan RT 02 Desa Koto Renah, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh dan mengamankan satu unit mobil Agya Nomor Polisi BH 1531 RA milik pengedar.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK,SH dikonfirmasi Indojatipos.com membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pengedar Sabu.

“Ya, anggota Sat Res Narkoba menerima informasi bahwa ada penyalahguna Narkotika jenis Shabu sering melakukan transaksi Narkoba. Kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi RT 02 Koto Renah dan mendapati mobil AGYA BH 1531 RA warna silver memasuki gang di sekitar lokasi lalu anggota memberhentikan mobil tersebut dan pengemudi IF alias Si I (43) di saku celananya ditemukan lima paket yang diduga Sabu,” ujar Kapolres Dwi Mulyanto.

Kemudian jelas Kapolres, anggota melakukan penangkapan terhadap IF alias Si Is (43) warga RT 02 Koto Renah, Pesisir Bukit dan mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Shabu di dalam plastik warna bening seberat bruto 1,13 gram. Mobil TOYOTA AGYA warna Silver BH 1531 RA, Uang sebesar Rp. 800.000,-. dan satu HP VIVO warna silver.

Terduga IF diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maximal 20 tahun penjara.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.