ITW : Tolak Revisi UU No. 22 tahun 2009 Akomodir Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum


INDOJATIPOS.COM – Indonesia Transpotation Watch (ITW), Rabu (11/4/2018) mengajak masyarakat untuk menolak kesepakatan antara Komisi V DPR RI dengan Kemenhub terkait revisi terbatas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, berkaitan dengan adanya ketentuan yang menyebutkan sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Pada hari Jum’at yang lalu (6/4/2018) Ketua ITW Edison Siahaan menegaskan dalam siaran pers-nya, bahwa “Masyarakat yang peduli terhadap Kamseltiblancar, agar menolak kesepakatan DPR dan Kemenhub tentang revisi terbatas UU Nomor 22 Tahun 2009″.

Pasalnya, meskipun ketentuan tersebut lebih efisien, namun demikian berdasarkan hasil penelitian secara komprehensif Beliau mengemukakan, bahwa sepeda motor tidak layak untuk dijadikan angkutan umum, ditinjau dari aspek keselamatan. Atas asumsi UU 22 Nomor tahun 2009 mengisyaratkan agar sepeda motor tidak dijadikan transportasi angkutan umum.

Lebih lanjut Edison Siahaan mengatakan, bahwa “Tidak ada satu pun negara di dunia yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum, karena alasan keselamatan”.

Berkaitan dengan hal tersebut ITW menilai, bahwa jika revisi UU Nomor 22 tahun 2009 menerapkan ketentuan dan atau aturan yang mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, maka ini berarti bukti nyata bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warga masyarakat. Bahkan ITW memperoleh informasi, bahwa rencana revisi UU tersebut merupakan bentuk nyata tekanan dari kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, tanpa memikirkan keselamatan warga masyarakat di jalan raya.

Selain itu, kesepakatan antara Komisi V DPR dengan Kemenhub terkait dengan rencana revisi terbatas UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, akan berdampak buruk terhadap carut marutnya sistem transportasi angkutan umum di Indonesia.

Oleh karena itu, ITW mengajak masyarakat luas untuk menolak revisi terbatas UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, bahkan ITW mengingatkan agar Polri dapat melakukan langkah hukum untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk adanya praktek ilegal sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum di berbagai wilayah. “Hendaknya semua pihak peduli terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas agar tidak menjadi korban sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas, mengingat lalu lintas merupakan cermin budaya dan potret modrenitas sebuah bangsa,” ujar Edison.(net)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.