BREAKING NEWS: DPO Kasus Kredit BRI Ditangkap Kejaksaan Sungai Penuh


FOTO: Kejari Sungai Penuh Romy dan DPO Edi Warman (51) yang Baru Ditangkap di Girik ke Lapas Jambi. Foto ist.

INDOJATIPOS.COM – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kembali berhasil mengamankan Edi Warman Bin Nasir ( 51) yang merupakan Mantri Bank BRI Unit Kayuaro.
Terpidana lama menjadi DPO Kejari Sungai Penuh dalam kasus kredit fiktif tahun 2012.

Edi Warman berhasil diamankan oleh tim Kejangung, Kejati Jambi, Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di kediamannya di Koto Panjang, Kota Padang, Sumatera Barat Senin (6/8/2018) sekitar pukul 07.20 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan DPO kasus kredit tahun 2012 di Kayu Aro.

“Benar, pelaku yang merupakan Mantan Mantri BRI Unit Kayu Aro ditangkap tadi pagi, dan langsung dibawa ke Lapas Jambi,” kata Romy saat dihubungi Indojatipos.com.

Saat ini sambung Romy, dalam kasus kredit Bank BRI tahun 2012 tersebut, baru tiga pelaku yang sudah kita amankan. Yakni Riko Kasri, mantan pegawai Bank BRI Unit Kayu Aro, dan Marsal Ali Kepala Cabang BRI Unit Kayu Aro.

“Masih ada satu pelaku lagi yang menjadi DPO kita dalam kasus tersebut,”ungkapnya.

Sebelumnya Kejari berhasil mengamankan Riko Kasri, mantan pegawai Bank BRI Unit Kayu Aro yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sepekan yang lalu.
Dalam kasus kredit bersamasalah di BRI, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar lebih.

Kasus ini berawal dari proses pengajuan dana kredit fiktif oleh oknum BRI terkait, dilakukan melalui calo, dan calo yang berpura-pura berhubungan dengan kepala unit BRI.

FOTO:DPO Kasus Kredit BRI Edi Warman Bersama Kejari Sungai Penuh Romy dan Humas Kejati Jambi.foto ist

Dari pengajuan ini, oknum pegawai BRI tidak melakukan survei ke lapangan, sebagaimana tugas yang harus mereka kerjakan.

Yang mengajukan kredit terdaftar sebanyak 336 orang, sementara orang yang mendapatkan dana tersebut tidak sebanyak jumlah yang ada di daftar. Bahkan ada yang satu orang bisa mendapatkan sampai lima kali dana kredit.

Karena merasa tidak mendapatkan dana, tentunya masyarakat tidak bersedia melakukan pembayaran, sehingga kredit macet dan BRI mengalami kerugian. Pada tahun 2012 lalu, pernah dilakukan penahan selama 9 bulan terhadap keempat pelaku.

Namun, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kemudian JPU Sungai Penuh mengajukan kasasi, dan diputuskan pada tahun 2014 divonis bersalah.

Marsal Ali divonis selama 5 tahun dengan denda 5 Milyar subsider 6 bulan, sementara Riko divonis selama 3 tahun yang juga disertai denda. Begitu juga Edi Warman dan satu DPO lainnya, yang dinyatakan bermasalah.

Laporan : Riko Pirmando
Editor/publish : Riko Pirmando

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.