INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Kerinci, Kamis (6/9) malam berhasil meringkus burunan pengedar Narkoba, Jhonifer alias Hakim, warga RT 02 Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh.
Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu ini ditangkap di Desa Larik Kemahan Pemancar, Kecamatan Hamparan Rawang. Sebelum tertangkap, Jhonifer sempat menjadi buronan polisi dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada laporan informasi Satresnarkoba Polres Kerinci nomor LP/A- 665 / VIII /2018 / SPKT/ RES KERINCI tgl 07 AGUSTUS 2018, dan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/ VIII / 2018 / Resnarkoba. Serta Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO / 31 / VIII / Res.42 / 2018.
“Benar, orang tersebut (Jhonifer, red) masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Kerinci,” kata Dwi, Jumat (7/9).
Dari kediaman tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 buah isolatip roll warna merah, dan 2 bungkus plastik warna bening.
“Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Dwi.(rco)