Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap Polres Kerinci


INDOJATIPOS.COM – Kepolisian Resor Polres Kerinci melalui reserse Narkoba menangkap seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di Sungaipenuh yang diduga mengedarkan ganja. Mahasiswa berinisial PD tersebut ditangkap di rumahnya RT 02 Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh.

“PD ditangkap atas informasi masyarakat sering melakukan transaksi Ganja dirumah,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Sofyan Harahap, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, penangkapan terduga PD dilakukan pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wib. “Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah PD dan menemukan bungkusan plastik warna hitam, bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja yang di simpan di dalam sepatu dan di gantung di samping rumah,” ungkap Kasat.

Pengedar Ganja Inisial PD Saat Diruang Resnarkoba Beserta Barang Bukti.

Pelaku terancam pasal berlapis yaitu,
Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.