Parah! Dugaan Pungutan Fee Proyek Dinas PUPR Kerinci Capai 32 Persen


KERINCI, (IJP) – Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas PU PR kabupaten Kerinci heboh, dan sudah menjadi buah bibir dikalangan rekanan, LSM, Kontraktor dan masyarakat.

Parahnya, dugaan Pungli dan sejumlah biaya lainya harus disetor oleh rekanan mencapai 30 persen lebih yang mendapat proyek tahun 2018.

Informasi yang dihimpun untuk fee 15 persen, Kadis 3 persen, bendahara 1 persen, panitia 2,5 persen, selain itu juga ada pph ppn 12,5 persen. Total yang harus disetor oleh rekanan mencapai 32 persen. Kondisi ini tentu berdampak buruk bagi kualitas proyek yang ada di Bumi Sakti Alam kerinci itu.

Kadis PU PR Harmin ketika dihungi tidak ada jawaban, nama Hendara kaki tangan Kadis PU PR disebut-sebut sebagai penerima untuk Kadis.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Salah satu Kabid Cipta Karya Alfianto dikabarkan tempat setoran fee juga tidak ada jawaban, bahkan ada informasi ganing ganda.

FOTO: Dugaan Ratusan Juta Uang Fee Proyek di Dinas PUPR Kerinci.

Alvianto dihubungi terkesan tidak mau berkomentar banyak. “Konfirmasi maksudnyo?,” ujar Alvianto melalui via pesan singkat WhatsApp.

Bahkan Alvianto menjelaskan kembali via whatsApp. “Oohh , aku dak tau ado pungutan itu soalnyo sampai saat ini baru tau dari indojatipos,” dalihnya.a

Ia membantah soal kabar dugaan ganning ganda. “Aku jugo sedang mencari tau apo yg d maksud ganing ganda… sbb sampai saat ini rasonyo masih ganing tunggal galo,” katanya.

“Kalo yg ini (pungutan biaya kontrak 5%) saya tidak tau, kalo indojatipos tau siapa yg membayar dan kepada siapa dia membayar tp khusus utk cipta karya tolong beri laporan yg ril biar saya selaku kepala bidang mengambil tindakan tegas terhadap oknum yg berbuat,” tambahnya. Redaksi indojatipos.com dan wartawan juga menjawab tanggapan Alvianto meminta wartawan memberi tahu siapa oknum kontraktor yang membayar fee.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sesuai tugas dan fungsi Pers pada UU 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan berhak merahasiakan indetitas nara sumber.(tim)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.