KERINCI, (IJP) – Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas PU PR kabupaten Kerinci heboh, dan sudah menjadi buah bibir dikalangan rekanan, LSM, Kontraktor dan masyarakat.
Parahnya, dugaan Pungli dan sejumlah biaya lainya harus disetor oleh rekanan mencapai 30 persen lebih yang mendapat proyek tahun 2018.
Informasi yang dihimpun untuk fee 15 persen, Kadis 3 persen, bendahara 1 persen, panitia 2,5 persen, selain itu juga ada pph ppn 12,5 persen. Total yang harus disetor oleh rekanan mencapai 32 persen. Kondisi ini tentu berdampak buruk bagi kualitas proyek yang ada di Bumi Sakti Alam kerinci itu.
Kadis PU PR Harmin ketika dihungi tidak ada jawaban, nama Hendara kaki tangan Kadis PU PR disebut-sebut sebagai penerima untuk Kadis.
Salah satu Kabid Cipta Karya Alfianto dikabarkan tempat setoran fee juga tidak ada jawaban, bahkan ada informasi ganing ganda.
Alvianto dihubungi terkesan tidak mau berkomentar banyak. “Konfirmasi maksudnyo?,” ujar Alvianto melalui via pesan singkat WhatsApp.
Bahkan Alvianto menjelaskan kembali via whatsApp. “Oohh , aku dak tau ado pungutan itu soalnyo sampai saat ini baru tau dari indojatipos,” dalihnya.a
Ia membantah soal kabar dugaan ganning ganda. “Aku jugo sedang mencari tau apo yg d maksud ganing ganda… sbb sampai saat ini rasonyo masih ganing tunggal galo,” katanya.
“Kalo yg ini (pungutan biaya kontrak 5%) saya tidak tau, kalo indojatipos tau siapa yg membayar dan kepada siapa dia membayar tp khusus utk cipta karya tolong beri laporan yg ril biar saya selaku kepala bidang mengambil tindakan tegas terhadap oknum yg berbuat,” tambahnya. Redaksi indojatipos.com dan wartawan juga menjawab tanggapan Alvianto meminta wartawan memberi tahu siapa oknum kontraktor yang membayar fee.
Sesuai tugas dan fungsi Pers pada UU 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan berhak merahasiakan indetitas nara sumber.(tim)