Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Putusan Sidang, Aryadi Caleg yang Terbukti Melanggar


SUNGAIPENUH – Sidang putusan majelis Bawaslu Kota Sungai Penuh tentang Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor registrasi 01/TM/PL/ADM/KOTA/05.02/XII/2018 atas nama Aryadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Dapil II Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jumat (21/12/2018) mengadili tiga poin putusan.

Putusan dibacakan secara giliran oleh majelis, diawali Anggota Majelis Nadiavila SH, Anggota Majelis Joni Arman, S.Ag,MPdi dan Ketua Majelis Jumiral Lestari,S.Ag.

Ketua Majelis Bawaslu Kota Sungai penuh Didamping anggota Majelis Nadiavila dan Joni Arman.

Tiga putusan yakni, Aryadi (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme persyaratan pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Sungai penuh 2019-2024.

Memerintah Kepada KPU Kota Sungai penuh untuk mencoret calon anggota DPRD Kota Sungai penuh atas nama Haryadi dari dapil II dan memerintahkan KPU Kota Sungai penuh menindaklanjuti sebagaimana mengadili angka 2 dalam waktu 3 hari kerja setelah dipastikan terlapor tidak mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kota Sungai Penuh ke Bawaslu RI dalam waktu 3 kerja sejak ditetapkan putusan.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Oleh karena itu, majelis memerintahkan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk mencoret calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan II (Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pesisir Bukit) Nomor urut 5 atas nama Saudara Aryadi.

“Majelis juga memerintahkan KPU Kota Sungai Penuh untuk menindaklanjuti sebagaimana mengadili angka 2 dalam waktu 3 hari kerja setelah dipastikan bahwa terlapor tidak mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 hari,” katanya.

“Aryadi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg dikarenakan terbukti belum mengundurkan diri sebagai Ketua BPD Koto Beringin Kecamatan Hamparan Rawang,” ungkapnya.

Dijelaskan Jumiral, Aryadi berhasil lolos dalam DCT dikarenakan yang bersangkutan tidak mengaku sebagai anggota BPD. Apa yang dilakukan Aryadi merupakan pemalsuan identitas hingga membuat Bawaslu dan KPUD kecolongan.

Baca Juga  Ahmadi, Noviar dan Fikar Resmi Mendaftar di PKS

“Sejak awal tentu tidak lolos DCT, jika yang bersangkutan diketahui masih menjabat sebagai ketua BPD,” tandasnya.(Riko Pirmando)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.