SUNGAIPENUH – Sidang putusan majelis Bawaslu Kota Sungai Penuh tentang Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor registrasi 01/TM/PL/ADM/KOTA/05.02/XII/2018 atas nama Aryadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Dapil II Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jumat (21/12/2018) mengadili tiga poin putusan.
Putusan dibacakan secara giliran oleh majelis, diawali Anggota Majelis Nadiavila SH, Anggota Majelis Joni Arman, S.Ag,MPdi dan Ketua Majelis Jumiral Lestari,S.Ag.
Tiga putusan yakni, Aryadi (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme persyaratan pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Sungai penuh 2019-2024.
Memerintah Kepada KPU Kota Sungai penuh untuk mencoret calon anggota DPRD Kota Sungai penuh atas nama Haryadi dari dapil II dan memerintahkan KPU Kota Sungai penuh menindaklanjuti sebagaimana mengadili angka 2 dalam waktu 3 hari kerja setelah dipastikan terlapor tidak mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kota Sungai Penuh ke Bawaslu RI dalam waktu 3 kerja sejak ditetapkan putusan.
Oleh karena itu, majelis memerintahkan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk mencoret calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan II (Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pesisir Bukit) Nomor urut 5 atas nama Saudara Aryadi.
“Majelis juga memerintahkan KPU Kota Sungai Penuh untuk menindaklanjuti sebagaimana mengadili angka 2 dalam waktu 3 hari kerja setelah dipastikan bahwa terlapor tidak mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 hari,” katanya.
“Aryadi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg dikarenakan terbukti belum mengundurkan diri sebagai Ketua BPD Koto Beringin Kecamatan Hamparan Rawang,” ungkapnya.
Dijelaskan Jumiral, Aryadi berhasil lolos dalam DCT dikarenakan yang bersangkutan tidak mengaku sebagai anggota BPD. Apa yang dilakukan Aryadi merupakan pemalsuan identitas hingga membuat Bawaslu dan KPUD kecolongan.
“Sejak awal tentu tidak lolos DCT, jika yang bersangkutan diketahui masih menjabat sebagai ketua BPD,” tandasnya.(Riko Pirmando)