Simpan Sabu, Dua Pria di Lawang Agung Dibekuk Polres Kerinci


FOTO: Dua Tersangka Sabu CN (42) dan PN (47) Dibekuk Polres Kerinc.ist

INDOJATIPOS.COM, SUNGAI PENUH – Dua pria di Desa Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Sabtu (12/1/2019) dibekuk Satuan Narkoba Polres Kerinci.

Kedua warga berinisial CN (42) warga Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan PN (47) warga Pasar Tamiai Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, dibekuk lantaran diduga memiliki dan menyimpan Sabu.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH dikonfirmasi mengatakan, Tim Satuan Narkoba mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas dua warga tersebut yang diduga memiliki sabu.

“Anggota kita, Satuan Narkoba menerima informasi bahwa ada seseorang yang sering mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Desa Lawang Agung Kec. Pondok Tinggi. Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Setelah dugaan semakin kuat, anggota langsung bergerak menangkap kedua pelaku saat berada di dalam rumah,” kata Dwi Mulyanto, Minggu malam (13/1/2019) kepada Indojatipos.com.

Baca Juga  Asyik Nyabu, 3 Pemuda di Pessel Diringkus Polisi

Selain mengamankan dua warga, polisi juga 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,22 gram, dan 1 (satu) buah alat hisap bong.

“Tersangka masih diperiksa, akibat perbuatannya kedua warga akan diduga melanggar pasal pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(rco/cr01)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.