Dua Residivis Sabu Diringkus Polres Kerinci


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Untuk kesekian kalinya, AS (53) alias Marican warga simpang tiga rawang, Hamparan Rawang dan SH (23) warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Kerinci.

Kedua Residivis dalam kasus narkoba ini kembali ditangkap, Kamis (14/2/2019) di sebuah rumah kos Dusun Renah Surian RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh.

Dari tangan tersangka ini juga berhasil diamankan 5 (lima) paket Sabu di bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1 (satu) kaca pirek.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Syofyan Harahap dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.

“Ya, penangkapan kemaren sore (Kamis red) pelakunya dua orang,” ujarnya, saat dihubungi indojatipos.com.

KBO Satnarkoba IPDA Al Imron,SH mengatakan, jika keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang ke kos.

Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. “Atas laporan warga inilah kita melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsung di tahan,”sampainya.

Kasat Narkoba IPTU Sofyan Harahap Bersama Saksi-saksi.

Atas perbuatan kedua residivis diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maximal 15 tahun.(cro1)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.