INDOJATIPOS.COM, KERINCI — Pekerjaan Jembatan Koto Panjang Kubang, Depati Tujuh, Kerinci tahun Aggaran 2018 masih dalam pengerjaan, meskipun sudah tahun angagran 2019.
Pasalnya, Menuru peraturan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak. Apabila, kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak.
Pantauan INDOJATIPOS MEDIA, Selasa (5/3/2019) pekerjaan jembatan terus di lanjutkan. Meski saat ini sudah memasuki tahun angaran 2019.
Iksan Dartoni Muklisin Aktifis senior ketika di minta tanggapannya (5/03/2019) mengatakan, meskipun ada penambahan waktu itupun telah habis, pekerjaan jembatan Koto Panjang kubang, Depati Tujuh seharusnya sudah diputuskan kontraknya.
“Ya, inikan sudah masuk tahun 2019, namun demikian, pihak Dinas PUPR harus berani mengambil tindakan untuk memutuskan kontrak”, papar bang iksan.
Selain itu Dinas PUPR Kerinci harus menyurati pihak Asosiasi di mana perusahaan itu tergabung, dikarenakan pekerjaan yang di laksanakan oleh CV. BUANA GRAHA KONTRUSI yang menelan anggaran Rp 481 juta telah gagal dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Perusahaan tersebut wajib di kenakan Sanksi kepada Penyedia dapat dibuat seperti denda atau pemutusan kontrak. Sanksi lainnya masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tambah Ikshan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR Kabupaten Kerinci, Harmin ketika di minta tanggapannya beberapa hari yang lalu terkesan lepas tangan alias tutup mata dengan pekerjaan tersebut. Malah Harmin meminta konfirmasi kepada Kuasa Penguna Angaran (KPA) Bina Marga.
Sampai berita ini di publiskan belum berhasil tanggapan Vidra selaku KPA di bidang Bina Marga (BM) yang bertangung jawab dalam pekerjaan tersebut.(Yudi)