INDOJATIPOS.COM– Pasca penangkapan dua orang pencuri jahe di Kecamatan Gunung Raya beberapa waktu lalu, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan dua Senjata Api Rakitan Laras Panjang (Kecepek).
Menindaklanjuti hal tersebut pihak Polsek Batang Merangin melalui Bhabinkamtibmas melakukan penyuluhan kepada masyarakat bersama Petugas Seksi SPTN Wilayah I TNKS, dari hasil sosialisasi tersebut maka ada masyarakat yang melakukan penyerahan 4 pucuk Senjata Api Rakitan (Kecepek) Laras Panjang secara sukarela di kantor Pos TNKS di Muara Emat, kecamatan batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Pihak TNKS Bersama Kapolpos dan Bhabinkamtibmas melakukan penyerahan ke Polres Kerinci, yang diterima langsung Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, dengan disaksikan oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat, Kapolsek dan PJU polres Kerinci, di aula Mapolres Kerinci, Rabu (9/10/2019).
Kasi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nurhamidi mengatakan, dari himbauan yang petugas lakukan tentang tindakan kepemilikan kecepek merupakan tindakan ilegal atau tindakan yang melawan hukum, jadi ada baiknya bagi masyarakat yang memiliki Senpi ilegal tersebut secepatnya diserahkan kepada petugas.
“Setelah masyarakat mengetahui adanya himbauan tersebut maka dengan kesadaran sendiri empat warga menyerahkan senpi rakitan tersebut ke petugas kita dengan disaksikan Kapolpos dan Bhabinkamtibmas di Pos Muara Emat, dan biasanya masyarakat menggunakan kecepek tersebut untuk alat berburu hama di perladangan,” kata Nurhamidi.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto sangat mengapresiasi hal yang dilakukan petugas dari TNKS dan Polsek, terutama masyarakat yang dengan sukarela telah menyerahkan senpi illegal.
“Karena mayarakat dengan sukarela menyerahkan Senpi ini, maka pihak polres akan kooperatif dan tidak akan dilakukan pemeriksaan,” uncap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui seluruh polsek di wilayah hikum polsek masing-masing.
“Jika masyarakat secara baik-baik (Sukarela) maka akan diberi kebijaksanaan, tetapi jika Senpi Ilegal tersebut didapatkan petugas hingga batas waktunya. Maka akan ditindak secara represif dengan penegakan hokum tentunya,” tegas AKBP Dwi Mulyanto.(cr)