Polisi Gadungan Bersenjata Api Diringkus Tim Resmob Polda Jambi


JAMBI- Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi berhasil meringkus seorang Polisi gadungan yang bernama Ariyanto (36)  warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kelurahan Tebing Tinggi, Nibung , Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.  

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob saat pelu berada di salah satu hotel di Kota Jambi. Bukan hanya tersangka, tapi barang bukti senpi dan amunisi sebanyak 5 butir ikut disita petugas, pada Jumat (22/11/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirresmkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi melalui Wadir Reskrimum, AKBP Dadan Wira Laksana kepada sejumlah media mengakui adanya pengukapan kasus ini.

Menurutnya, kasus ini bisa terungkap setelah anggota Tim Resmob mendapatkan informasi awal bahwa ada seseorang warga Desa Tebing Tinggi, sering membawa senpi dan mengaku sebagai anggota polisi.

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan secara seksama, akhirnya pada akhir pekan lalu diketahui bahwa pelaku berada di salah satu hotel di Kota Jambi yang selama ini telah meresahkan warga.

“Saat diringkus, pelaku mengaku Polisi setelah diselidiki ternyatakan pemuda pengangguran. Ketika digeledah di kamar hotelnya, petugas menemukan satu pucuk senpi dan 5 butir peluru,” ungkapnya kepada media.

Dalam pemeriksaannya, pelaku memiliki identitas KTP dan SIM yang identitasnya berbeda-beda.

“Untuk identitas di KTP Musi Rawas Utara, Sumsel yang bersangkutan bernama Edi Mulyadi dengan status pekerjaan Kepolisian (Polri), sedangkan identitasnya di Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 yang dikeluarkan Polda Sumsel itu bernama Ariyanto alias Yanto. Untuk status pekerjaan pengemudi, sedangkan tanggal lahir dan tahunnya sama dikedua identitasnya KTP dan SIM-nya,” tegas Dadan.

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka

Dia menambahkan, terkait kepemilikan senpi dan digunakan untuk apa? Pihaknya masih mendalaminya.

“Kini kasusnya masih diselidiki oleh tim Resmob Polda Jambi untuk kembangkan lagi, apakah ada kasus lainnya yang telah dilakukan oleh pelaku,” kata Dadan yang dilansir dari kabarseran.com.

Atas perbuatannya tersebut kini tersangka Ariyanto atau Edi Mulyadi itu dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagi korban yang telah dirugikan tersangka, pihaknya berharap segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Apa bila ada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi, untuk ditindak lanjuti kasusnya,” ujarnya mengakhiri. (cro)

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.