INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh membuka rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Sungai Penuh 2020.
Pendaftaran seleksi calon anggota PPK akan dilakukan mulai 18-24 Januari 2020.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan, mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam Pilgub Jambi dan Pilwako Sungai Penuh.
Adapun persyaratannya, calon PPK merupakan WNI berusia paling rendah 17 tahun, belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Sedangkan berkas dikumpulkan antara lain surat pendaftaran bermeterai 6.000, daftat riwayat hidup, pas foto 4×6, legalisir ijazah pendidikan terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat dari puskesmas, dan fotokopi KTP. “Kami butuh 5 PPK untuk setiap kecamatan. Sehingga, KPU akan merekrut 40 PKK untuk 8 kecamatan,” kata Irwan kepada sejumlah media, Selasa (4/1/2020).
Berikut Persyaratan: