Galian C Kelok 5 Sungai Ning Diduga Ilegal, Jalan Nasional Terganggu dan Terancam Longsor


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh—Aktivitas alat berat menggali tanah batuan di Kelok 5 Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh dikeluhkan warga. Pasal, puluhan kendaraan dump truk antrian mengakut tanah dan batu, akibat jalan Nasional terganggung dan mengancam jalan Nasional tertimbun longsor.

Pantauan media INDOJATIPOS.COM, aktivitas galian C berskala besar di kelok 5 Sungai Ning telah berlangsung beberapa hari lalu. Namun, kondisi bukit tanah yang tinggi bisa mengancam tanah longsor dan jalan Nasional rusak.

Hampir puluhan truk lalu lalang setiap jam mengakut tanah dan batu, dilokasi galian c menggunakan satu unit exsavator. Lokasi galian c tersebut hanya sekitar 2 meter saja di pinggi jalan Nasional Sungaipenuh Puncak – Tapan Sumbar. Dimana lokasi tersebut rawan longsor.

Baca Juga  Ahmadi, Noviar dan Fikar Resmi Mendaftar di PKS

Salah satu tokoh Pemuda Sungai Ning, Sukarman mengukapkan, pihaknya menguatir aktivitas galian c di kelok 5 tersebut. Sebab, warga sering terganggung jalan berdebu dan puluhan truk melintasi jalan. “Aktivitas galian c di Kelok 5 sudah meresahkan warga, jalan berdebu dan sering mobil lewat terganggung,” kata Sukarman.

FOTO: Tampak Alat Berat Memuatkan Material Galian C ke Dump Truk, Diduga Lokasi Ilegal
FOTO: Tampak Alat Berat Memuatkan Material Galian C ke Dump Truk, Diduga Lokasi Ilegal

Ia mengutarakan, lokasi galian c tersebu diduga milik salah satu kontraktor ternama di Kota Sungai Penuh bernama Zainal alia pak Tiara. “Ya, yang sering duduk dipondok lokasi galian c adalah pak Tiara, “ ujarnya. Dikatakan, jika alasan pemilik tanah untuk tapak rumah? Itu hanya modus saja. “Tanah dan batunya dijual ke dumptruk, itu sudah perjual belikan material galian C. Kalau melakukan aktifitas galian c harus ada izin sesuai undang-undang,” tandas Sukarman.

Baca Juga  Pendaftaran Ahmadi Disambut Antusias Demokrat

Sukarman juga memintak pihak terkait instansi terkait, menindak dan turun kelokasi. “Kita minta instansi berwenang segera turun,” jelasnya.

Sementara Kades Sungai Ning, M Kamil dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas galian c kelok 5 tersebut. Namun, pihaknya mengakui lokasi tersebut tak berizin. “Desa tidak ada mengizinkan, yang punya pak Tiara, untuk apa lokasi itu dibuat, saya tidak jelas, nanti saya hubungi dia,” kata Kades Sungai Ning M Kamil kepada Media indojatipos.com. (cr)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.