INDOJATIPOS.COM, Kerinci– Setelah dua pengedar Sabu-sabu, 1 oknum Polisi diringkus. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci kembali menangkap terduga pengedar Narkoba, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 09:00 WIB.
Berdasarkan rilis yang diterima Media Indojatipos.com dari Satres Narkoba Polres Kerinci, tersangka pengedar bernama Daniel Bin Biliater (35) warga RT 01 Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditangkap saat hendak transaksi sabu.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto,SIK melalui kasat Resnarkoba IPTU Syafrizal mengukapkan, awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari anggota Polsek ada seorang warga Desa Semerap mau bertransaksi Narkotika di lokasi perladangan Desa Semerap.
“Kemudian anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota melihat seseorang yang dicurigai datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi,” kata Kasatres Narkoba.
Kemudian, anggota memberhentikan orang tersebut yang mengaku bernama Daniel dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Dunhil yang diinjak dengan kaki sebelah kanan, saat dibuka bungkusan rokok tersebut ditemukan di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus platik warna bening Narkotika jenis Shabu.
“Anggota melakukan penggeledagan dirumah tersangka Daniel ditemukan kotak permen karet merk Xylitol yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Shabu didalam plastik warna bening. Saat itu barang berupa Shabu tersebut di temukan didalam gudang bekas warung dirumah Daniel. Jadi total barang bukti sabu berat bruto 5,07 gram,” jelasnya.(Riko Pirmando)