Indojatipos.com, KERINCI – Polres Kerinci menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
Data diperoleh indojatipos.com, Selasa (17/5), Polres Kerinci telah menetapkan seorang tersangka berinisial GL, dia adalah seorang pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP S Winugroho melalui Kanit Tipikor IPDA Edi Mardi Siswoyo,SE dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek Puskesmas.
“Iya, baru satu tersangka. Dia adalah GL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Puskesmas tahun anggaraan 2014,” ujarnya.
Ia mengatakan, ditetapkan satu tersangka itu setelah beberapa bulan penyidikan dan hasil auditor dari BPK Provinsi Jambi baru dikeluar.
“Hasil uaditor BPKP Jambi, GL selaku tersangka telah merugikan negara senilai Rp 197 juta lebih. Karena tersangka telah melanggar dan menyalahi tupoksi selaku PPK,” jelas Kanit Tipikor.
GL diganjar Primer Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001, Jo UU RI nomor 31 1999 tentang pemberatasan korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun. Polres Kerinci tidak hanya sebatas satu tersangka saja, pihak yang terkait soal proyek itu akan dibidik, termasuk kontraktor dan siapa menerima fee dari proyek itu. (Co)