Ketua Nasdem Sungaipenuh Jadi DPO


IMG_20160518_141031

    Kejari Sungaipenuh Agus Widodo,SH.

Indojatipos.com, SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (18/5) mengeluarkan status Ade Utama terdakwa kasus Bansos Kerinci 2008 menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo dikonfirmasi Indojatipos.com membenarkan terhadap Ade Utama telah ditetapkan DPO.

“Iya, mulai hari ini Rabu kita sudah mengeluarkan DPO,” ujar Kejari saat ditemui ruang balai kota Sungaipenuh usai pertemuan Forkompinda terkait krisis PLN.

Diketahui, terdakwa kasus Bansos 2008 yang telah dieksekusi dan sudah menyerahkan diri ke Rutan Sungaipenuh yaitu, Irmanto, Nopantri dan Mursimin. (Co)

Editor: RP

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.