Indojatipos.com, SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (18/5) mengeluarkan status Ade Utama terdakwa kasus Bansos Kerinci 2008 menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO).
Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo dikonfirmasi Indojatipos.com membenarkan terhadap Ade Utama telah ditetapkan DPO.
“Iya, mulai hari ini Rabu kita sudah mengeluarkan DPO,” ujar Kejari saat ditemui ruang balai kota Sungaipenuh usai pertemuan Forkompinda terkait krisis PLN.
Diketahui, terdakwa kasus Bansos 2008 yang telah dieksekusi dan sudah menyerahkan diri ke Rutan Sungaipenuh yaitu, Irmanto, Nopantri dan Mursimin. (Co)
Editor: RP