Indojatipos.com, SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh bersama dengan Forkompimda dan pihak PLN Wilayah Padang serta PLN Rayon Sungaipenuh Rabu (18/5) siang melakukan pertemuan mencari solusi permasalahan krisis listrik di Sungaipenuh.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Walikota Sungaipenuh, Kapolres, Kajari, Dandim 0417 yang diwakili Pasi Intel, Ketua DPRD Sungaipenuh, Ketua Komisi III, Camat Pesisir Bukit, Manajer PLN Wilayah Padang Joni Putra dan Manajer PLN Rayon Sungaipenuh.
Joni Putra, Manajer PLN Wilayah Padang dalam pertemuan mengatakan, PLTD Koto Lolo yang memasok listrik untuk Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci sudah beroperasi selama 40 tahun. Menurutnya, saat ini kondisi PLTD sudah tua dan sering rusak. “Mesin itu ada yang sejak tahun 1982,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini daya mampu PLTD 15,250 KW, sedangkan beban puncak 21,190, sehingga terjadi defisit daya 5,96 KW. Selain itu jumlah pelanggan PLN juga sudah dua kali lipat dari 5 tahun yang lalu.
Kondisi ini tidak mampu lagi ditangani oleh PLTD, sehingga harus dicari solusinya. “Solusinya adalah sistem transmisi atau SUTT,” ujarnya.
Sejak 8 tahun yang lalu pihak PLN telah berupaya membangun SUTT dari Bangko-Sungaipenuh. Bahkan gardu induk sudah dibangun di PLTD Koto Lolo. “Gardu induk sudah sangat siap,” ujarnya.
Namun, dalam prosesnya pihaknya menemukan kendala. Sampai saat ini tinggal empat titik di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit belum selesai permasalahannya, sehingga kabel SUTT tidak bisa ditarik. “Ada empat warga yang tidak mau menerima ganti rugi tanah sesuai Appraisal,” tambah Eko, Unit Pelaksana Konstruksi Tranamisi Bangko-Sungaipenuh.
Dikatakannya dari empat tower, yakni T370, T366, T363 dan T365 hanya T366 dan T365 yang paling krusial.
“Mereka minta Rp 1 miliar untuk lahan seluas 20×20 m, padahal perhitungan sesuai Appraisal hanya Rp 200 juta. Ini kita pakai Appraisal atau tim penilai dari Kementerian Keuangan, bukan NJOP. Kalau NJOP hanya Rp 100 ribu per meter, Appraisal ini jadinya Rp 500 ribu per meter,” jelasnya.
Terkait ketinggian tower didekat rumah dr Gusrizal minimal 4 meter, pihaknya akan meninggikan tower atau membuat tower sisipan. “Dulu rumah dr Gusrizal belum ada, sekarang sudah ada, sehingga tower perlu ditinggikan,” ucapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo mengatakan, jika pihak PLN sudah melakukan perhitungan ganti rugi tanah diatas NJOP, namun tidak diterima. Sedangkan listrik ini adalah kepentingan orang banyak, maka PLN dapat menitipkan uang ganti rugi itu di Pengadilan. “Kalau mereka mau ambil silahkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Setelah itu, pembangunan SUTT tetap berjalan,” sarannya.
Ditegaskannya, sesuai undang-undang ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009, jika segelintir orang hambat pembangunan yang sudah dicanangkan, bisa disanksi maksimal 7 tahun penjara. “Ayat 3 itu 5 tahun penjara,” tegasnya.
Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri mengatakan, kesimpulan rapat, pihak Kecamatan bersama warga yang menolak dan PLN serta mengundang tokoh masyarakat agar bermusyawarah untuk yang terakhir kali. “Jika tidak juga menemukan titik terang, maka akan dipakai opsi penitipan ganti rugi di Pengadilan,” pungkasnya.(Co)
Editor:RP