Indojatipos.com, Sungaipenuh- Kedua Kades di Sungaipenuh yang ditangkap Polres Kerinci, karena berjudi domino terancam dipecat jika terbukti bersalah di Pengadilan.
Kabid Pemdes, BPMPPPD dan KB Kota Sungaipenuh, Zaini mengaku belum mengetahui bahwa adanya Kades di Sungaipenuh yang ditangkap Polisi, karena main judi. Menurutnya, Kades tersebut akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada putusan Pengadilan baru diberhentikan,” ujarnya.
Pihaknya terlebih dahulu akan membuat surat teguran kepada Kadea tersebut, karena telah melanggar aturan. “Kita akan buat surat tegurannya,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan,S.SH mengatakan, kelima tersangka pelaku judi domino diganjar pasal 303 ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta.
Kelima tersangka diantaranya, SA (59), BD (39), EW (38) dan kedua kades inisial ER (35) kades Talang Lindung, AK kades Sungai Ning (46). (co)
- Asyik Judi, Diduga Dua Kades di Sungaipenuh Diamankan Polres Kerinci
- Ini kata Istri Kades, Soal Suaminya Diamankan Polisi Kasus Judi