1700 Warga Asing di Kerinci, Bupati Adirozal: Kedatangan dan Pengawasan WNA Diperketat


bupati
Bupati Kerinci H Adirozal dan Wabup Zainail Abidin Saat Diwawancarai Awak Media. F- Indojatipos.com

Indojatipos.com, KERINCI – Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, setiap tahunnya ada sekitar 1.700 Warga Negara Asing (WNA) yang melaksanakan aktivitasnya di Kabupaten Kerinci.

Paling banyak keberadaanya di tiga kecamatan, yakni kecamatan Kayu Aro, Gunung Raya, dan Batang Merangin. Terutama di perusahaan-perusahaan yang tersebar di Kerinci. Untuk itu Pemerintah kabupaten dan provinsi Jambi memperketat proses pengawasan Warga Negera Asing (WNA) masuk, dengan melakukan pemantauan dan pencatatan setiap daerah.

Bupati Kerinci, H. Adirozal mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pencatatan administratif dari kunjungan WNA yang masuk ke Kabupaten Kerinci. Ini perlu dilakukan, karena dikhawatirkan WNA yang masuk ke Kerinci, melaksanakan penelitian Sumber Daya Alam di Kerinci tanpa diketahui
“Bisa jadi ideologi yang tidak baik ditanamkan di Kerinci. Karena berdasarkan data ada sekitar 1700 WNA masuk ke Kerinci setiap tahunnya,”ungkapnya dalam sosialisasi tenaga kerja dan warga asing di ruang pola kantor bupati, Rabu (25/5).

Baca Juga  Rocky Candra Minta Menteri KLH Turun Terkait Pembangunan PLTA di Kerinci Banyak Masalah

Dikatakannya, Kabupaten Kerinci merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi dan daerah lainnya,  seperti Pesisir Selatan (Sumbar), Bengkulu dan sebagainya.

“Pendatang juga mungkin masuk dari Jambi sekitar 40 persen, tapi yang lainnya datang dari daerah tetangga,”katanya.

Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono mengatakan peran kominda dan Pemerintah Daerah dalam memantau warga asing di Provinsi Jambi.

“Mensinergikan koordinasi dan konsolidasi antara SKPD dengan perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing di daerah dalam Provinsi Jambi,”katanya.

Menurutnya, pemantauan WNA ini harus perlu dilakukan, karena jika sekedar melihat dan melitas saja tidak menjadi persoalan, namun yang dikhawatirkan mereka (WNA,red) meneliti sumber daya alam yang tidak diketahui. Hal ini ini sesuai permendagri nomor 49 dan 50 tahun 2010 tentang pendoman pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing, tenaga asing. (co)

Baca Juga  Gugatan Ahmadi-Feri Kabur di Tolak MK, Alfin - Azhar Segera Dilantik

Editor:RP

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.