KERINCI – Galian C yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Kerinci mulai mendapat perhatian serius dari pihak Polres Kerinci, saat ini penyidik Polres Kerinci telah menaikkan dua berkas Galian C Desa Ujung Pasir ke penyidikkan (sidik) bahkan satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni atas nama Fauzi warga Ujung pasir.
Sedangkan satu berkas Rusdi mantan Komisioner KPU itu masih menunggu keterangan saksi dari SDM Provinsi Jambi namun telah naik ke sidik, sementara galian C di Ujung pasir saat ini sudah di tutup sejak polres menyita dan menutup paksa galian C tanpa izin.
AKBP Sri Winugroho Kapolres Kerinci melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci, IPDA Edi Mardi Siswoyo, SE, saat di hubungi Kamis (26/5) mengatakan saat ini kasus Galian C hanya baru ada tersangka yang di Ujung pasir.
“Dua orang yakni Fauzi dan Rusdy berkas keduanya sudah naik ke sidik, dan Pauzi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.
Dikatakan, Edi Mardi, untuk berkas Rusdy, pihaknya masih mendalaminya, dan akan meminta keterangan dari SDM Provinsi. “Untuk berkas pak Rusdy masih kita dalami, penyidik akan meminta keterangan saksi dari SDM Provinsi,”pungkasnya.
Terkait dengan galian C di Siulak pihak Polres Kerinci belum melakukan penyelidikan karena masih sifatnya pengamanan.
“Untuk yang di Siulak masih dalam tahap pengamanan dan belum kita lakukan penyelidikan,”terangnya.
Sementara itu, Damhar Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kerinci juga mengaku adanya tersangka pemilik galian c itu. ”Iya, saya sudah beberapa kali diminta keterangan oleh penyidik Polres Kerinci sebagai saksi. Untuk tersangkanya sudah ada,”ujar Damhar. (co)