
KERINCI- Setelah tiga kali sosialisasi dilaksanakan, izin mendirikan bangunan untuk Majlis Tafsir Alquran (MTA) Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayuaro, Kerinci tetap ditolak Pemda Kerinci.
Pasalnya, masyarakat setempat menolak adanya tempat bangunan untuk MTA.
“Pemerintah tetap tidak bisa mengeluarkan izin, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Kementerian Agama, dimana paling tidak 90 umat menerima 60 warga setempat menerima, ini semuanya menolak,”ungkap, Damhar Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu.
Sejauh ini, lanjutnya hasil kesimpulan pertemuan terakhir diputuskan tidak bisa dikeluarkan IMBnya, karena penolakan dari masyarakat.
Sedangkan untuk kedepannya terserah MTA, mau bagaimana asal tidak mengganggu desa Sungai Tanduk, tidak berujung pada konflik.
“Kalau dipaksakan tidak bisa, karena tidak boleh secara aturan. Silahkan mau pindah membangun tempat ibadah, seperti di bangko dan di bungo serta lainnya,”jelasnya.(co)