KERINCI- Meski lima mantan anggota DPRD Kerinci periode 2008 telah menjadi terpidana. Namun, masih banyak nama-nama yang diduga terkait kasus Bansos Kerinci 2008 itu.
Pelapor kasus Bansos 2008 kepada Kejaksaan Negeri Sungaipenuh juga terpidana dan mantan dean kerinci yakni Adimuklis meminta Kejaksaan Sungaipenuh menindaklanjuti laporan tersebut.
“Lima orang sudah terpidana, sekarang saya minta Kajaksaan menindaklanjut laporan saya itu. Karena masih banyak yang diduga terlibat aliran dana bansos 2008 itu, ” ujar Adimuklis kepada wartawan saat dibezuk di Rutan, Sabtu (28/5).
Sehari menjelang bebas dari Rutan Sungaipenuh, Adi Muklis membeberkan nama-nama mantan angggota dewan menerima aliran bansos itu.
“Ada sekitar 18 orang mantan anggota dewan lagi, diantaranya DS SA SY HK YAL RUS MAY NN NUR HZA dan lainnya,” ungkap Adimuklis Napi ini yang akan bebas pada Minggu (29/5).
Sementara itu, Kejari Sungaipenuh Agus Widodo dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tidak hanya sebatas lima orang saja. Menurutnya, tindaklanjut membutuhkan waktu dan mengklarifikasi nama-nama yang dilapor saudari Adimuklis itu.
“Tentu tidak sebatas berhenti disini saja, butuh waktu yang panjang, bisa dalam tahun ini,” singkat Kejari kepada wartawan belum lama ini.(co)