KERINCI – Meskipun Kabupaten Kerinci mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jambi beruntut, namun tetap ada temuan keuangan Negara yang harus dikembalikan oleh Pemkab Kerinci.
Pada hasil audit pengelolaan Keuangan di kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten (PemkaB-) Kerinci, harus mengembalikan Rp 400 juta kepada Kas Negara.
Bupati Kerinci H. Adirozal, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, untuk tahun ini temuan BPK yang harus kita kembali kan jauh lebih kecil dari audit tahun 2014 lalu. Dimana tahun lalu temuan BPK di kabupaten Kerinci mencapai Rp 1,8 M.
“Ya, alhamdulillah tahun ini temuan yang harus dikembali ke Negara yang sifatnya admistratif Rp 400 juta, jauh lebih kecil dari tahun dulu,”jelasnya.
Dia juga menyebutkan, untuk temuan dari BPK tersebut, diantaranya persoalan kekurangan fisik dari pihak ke Tiga, sehingga harus dikembali ke Negara. Termasuk Beasiswa. “Seperti kekurangan fisik sekitar Rp 60 juta sekian yang harus dikembali. Kemudain ada juga temuan pembangunan Pasar Semurup, ada kekurangan Rp 11 juta,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan orang nomor Satu di Kerinci ini, untuk temuan Rp 400 juta itu harus di tindak lanjuti Inspektorat dan dalam waktu 60 hari temuan itu harus di kembalikan ke kas Negara.
Selain itu, kata Bupati Kerinci, juga ada rekomendari dari BPK untuk memberikan teguran kepada Sekda dan DPPKA kabupaten Kerinci, terkait bandara Depati Parbo Kerinci.
“Masalah surat menghibahkan tanah, karena surat itu tidak pernah ada dari dulu, makanya Bupati dimnta membuat terguran dan suratnya harus ditindak lanjuti selama 60 hari,”terangnya.
Ditanya laporan keuangan yang sulit dicatat ? Kata Bupati Kerinci adalah pelaporan keuangan melalui program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga membuat kewalahan dalam melakukan pelaporannya.
“Semua usaha dari terkait yang berjuang mati-matian, terutama Inspektorat, Dinas Pendidikan dan sebagainya, alhamdulillah bisa selesai,”katanya.(co)
Editor: RP