Tarif Parkir Masih Mahal, Penindakan oleh Dinas Terkait Saling Menunggu


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Tarif parkir yang dipungut oleh juru parkir dalam Wilayah Kota Sungaipenuh masih mahal. Retribusi di pungut masih ditemukan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), nampaknya belum ada tindakan dari beberapa Dinas terkait.

Betapa tidak, oknum petugas parkir  disejumlah titik Sungaipenuh, masih menarik tarif parkirnya mencapai Rp 3000 untuk kendaraan roda Dua dan Rp 5000 untuk kendaraan roda Empat. Padahal dalam Perda tersebut sudah jelas bahwa untuk tarif Parkir Roda Dua Rp 1000 dan Rp 2000 untuk roda Empat.

Salah satu titik parkir yang memungut tarif parkirnya tidak sesuai Perda dikawasan pusat perbelanjaan Kincai Plaza, Pasar Mambo, dan beberapa titik lain dalam kota Sungaipenuh.

Baca Juga  Puncak HUT TNI ke-79 Meriah, Trail Adventure Kota Sakti KTC#3 Spektakuler

Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan dari Satuan Pamong Praja (Sat-Pol PP) dan Tim yang telah dibentuk oleh instansi terkait.

Kepala Kantor Pengelola Pasar dan Parkir kota Sungaipenuh, Hariyanto, kepada wartawan mengatakan, untuk tarif parkir sebagaimana ditulis dalam beberapa media beberapa waktu yang tarif parkir sampai Rp 10.000 itu tidak ada dalam kota Sungaipenuh.

“Sudah kami cek tidak ada tarif parkir sampai Rp 10.000, tapi kalau tarif yang Rp 3000 memang masih banyak,”jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap petugas parkir untuk melakukan pungutan parkir sesuai dengan Perda. “Kalau untuk penegakan Perdanya adalah kewenangan dari Pol-PP,”sebutnya.

Baca Juga  Puncak HUT TNI ke-79 Meriah, Trail Adventure Kota Sakti KTC#3 Spektakuler

Sementara Kepala Kantor Sat Pop PP kota Sungaipenuh, Palgunadi, saat dikonfirmasi mengatakan, belum dilakukan penertiban karena pihaknya masih menunggu instruksi dari Dinas Perhubungan kota Sungaipenuh.

“Kalau sudah ado perintah razia kita siap, memang kita yang berwenang menegakkan Perda, namun ada koordinatornya yakni Dishub,”jelasnya.

Menurutnya, penertiban tersebut, tidak hanya untuk tarifnya saja, namun juga untuk lokasi Parkir yang tidak sesuai dengan Perda kota Sungaipenuh.

“Lokasi parkir liar kita tidak tahu, makanya kalau untuk turun nantinya kita libatkan Dinas Perhubungan dan kepolisian lalu lintas,”tandasnya.(*)

Laporan: Sutan Indra Rj Bungsu Riko

foto Parkir
Tampak Lokasi Parkir di Kawasan Kota Sungaipenuh
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.