Dipanggil Sebagai Tersangka, Irman Jalal Mendadak Sakit


Indojatipos, SUNGAIPENUH – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh, Irman Jalal, Rabu (29/6) Siang dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus uang makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Sungaipenuh, Irman Jalal memilih tidak datang ke Kejari. Dengan mengutus pengacaranya, Irman Jalal mengaku mangkir karena sakit.

“Untuk saat ini tidak bisa hadir, dikarenakan sedang sakit,” ujar Kasis Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, dikonfirmasi wartawan Rabu siang.

“Tadi pihak pengacaranya pak Ramli Taha Cs datang memberitahu bahwa Irman Jalal sedang sakit,” sambungnya.

Ia mengaku, panggilan yang dilayangkan ini adalah panggilan pertama kali dengan status tersangka. Setelah ini, pihaknya akan berupaya melakukan panggilan kedua untuk Peltu Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Sungaipenuh ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo, dikonfirmasi juga mengatakan sama. Menurut Agus, kasus yang melilit Irman Jalal ini adalah anggaran makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014, sebesar Rp 2 Miliar lebih.

Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan secara rinci berapa jumlah kerugian Negara dalam kasus ini. “Kerugian negaranya ratusan juta. Kita sudah melakukan audit BPK,” bebernya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Irman Jalal berdasarkan beberapa barang bukti dan hasil audit BPK. “Barang bukti kita cukup, ditambah hasil audit BPK,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan kroscek ke beberapa rumah makan yang dijadikan tempat membeli makanan untuk petugas Damkar. Hasilnya, kata dia, dipastikan ada penyimpangan. “Ada beberapa rumah makan yang sudah kita panggil,” tutupnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Agus mengaku sejauh ini masih melakukan pengembangan. Sejak Senin (27/6) lalu, beberapa bawahan Irman Jalal sudah diperiksa pihaknya.(co)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.