Indojatipos, KERINCI – Meski baru satu tersangka di tetapkan oleh Polres Kerinci terkait kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci pada Sabtu 14 Mei lalu.
GL adalah salah satu tersangka yang merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho, melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci, IPDA Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi Rabu (29/6) terkait perkembangan kasus ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
Ia memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, bahkan lebih dari 1 orang. “Iya, kita targetkan pihak terkaitnnya, akan ada tersangka baru, bisa jadi 3 orang lagi. Tunggu saja perkembangannya,” tutupnya.
Terkait GL yang sudah menjadi tersangka, Edi mengaku saat ini berkas perkaranya sudah P19 dan telah diserahkan ke jaksa di Kejari Sungaipenuh.
Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman tahun anggaraan 2014. Penetapan tersangka itu setelah beberapa bulan penyidikan dilakukan dan hasil auditor dari BPK Provinsi Jambi telah keluar.
Selain itu, meski sudah ditetapkan jadi tersangka, namun GL belum dilakukan penahanan. Alasannya, selama ini tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
GL diganjar Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001, Jo UU RI nomor 31 1999 tentang pemberatasan korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun. (rco)