Indojatipos.com, Sungaipenuh- Irman Jalal, tersangka kasus dugaan korupsi dana Makan Minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh dalam waktu dekat ini bakal dilakukan penahanan.
“Dalam UU dapat ditahan, bukan harus ditahan. Penahanan relatif,” ungkap Zulkifli Lubis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, saat ditemui INDOJATIPOS.COM, diruangannya Selasa (12/7/2016).
Dia mengatakan, dalam UU tindak pindana korupsi jika tersangka dikwatirkan melarikan diri, penahanan akan dilakukan.
“Tersangka akan kita panggil lagi, beberapa dokumen juga sudah kita sita sesuai persetujuan Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dijelaskannya, hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara sebasar Rp 600 juta dari anggaran makan Minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh Rp 2 milyar tahun 2014 dan 2015.(rco)