Indojatipos.com, KERINCI – Tingginya tarif parkir dan karcis palsu masuk objek wisata di Kerinci, DPRD Kerinci kembali memanggil pihak Disporaparbud Kerinci dan pihak ketiga. Dewan akan meminta keterangan mahalnya tarif yang dikeluhkan masyarakat.
Dodo, wakil komisi II DPRD Kerinci mengatakan telah banyak mendapat laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir. Sehingga dewan akan meminta keterangan Disporaparbud yang melimpahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga. Sebab, kata Dodo, tarif parkir yang diambil tersebut diatas Perda dan sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).
“Sudah kita panggil, hari Senin nanti kita panggil lagi menanyakan kenapa bisa tarif parkir tidak sesuai perda,” katanya Kamis (14/7/2016).
Sebelumnya Kadisporaparbud Kerinci Ardinal menjelaskan beberapa objek wisata memang telah dikontrak oleh pihak ketiga untuk tiket masuk maupun tarif parkir. Lokasi wisata yang dikelola pihak ketiga di Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro dan Danau Kerinci.
“Itu semuanya dalam kesepakatan tarif harus sesuai Perda, tapi kita sesalkan pihak ketiga melanggar,” katanya.
Sedangkan petugas parkir pintu masuk wisata Danau Kerinci di Sanggarang Agung saat dikonfirmasi mengatakan tarif parkir dan tiket masuk tersebut sesuai yang tertera di karcis. Ia mengaku hanya mengikuti tarif tersebut. “Kita hanya menjalankan sesuai harga di karcis, kalau tidak sesuai aturan kita belum tahu,” kata seorang petugas yang memakai topi tersebut.
Kepala UPTD Danau Kerinci Nasrijal mengatakan nilai kontrak yang telah disetujui Pemerintah daerah dengan pihak ketiga sebesar Rp196 juta. Itu selama 10 hari, terhitung sebelum lebaran hingga setelah lebaran.
“Kontraknya pintu masuk danau kerinci Rp 100 juta, sewa tempat jualan Rp25 juta, ada lagi titik parkir lainnya. Total Rp196 juta kontraknya dengan warga Pulau Pandan,” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam surat kontrak tersebut untuk tarif masuk dan tarif parkir tetap harus sesuai dengan Perda. Jadi, kata dia, pihak ketiga tidak boleh mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) no 23 tahun 2011 yakni tarif parkir khusus lebaran, untuk roda dua Rp 3000, roda empat Rp 4000 dan roda enam Rp 6000. Dan tarif masuk kelokasi wisata untuk dewasa Rp4 ribu dan anak-anak Rp3 ribu. (rco)