Indojatipos.com, Sungaipenuh – Dua Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota Sungaipenuh terancam di pecat. Pasalnya, keduanya terlibat kasus hukum.
“Ya, otomatis dipecat, karena kasus pembunuhan,” ungkap Sekda Kota Sungaipenuh, Pusri Amsy saat ditemui balai Kota Sungaipenuh, Jumat (15/7/2016).
Kedua PNS adalah Alexius Bonatua terlibat kasus Pembunuhan Nety Marleni supervisor Mitra Grapari Telkomsel Sungaipenuh, Alexius Bonatua telah ditetapkan tersangka pembunuhan.
Sedangkan bendahara keuangan Setda Kota Sungaipenuh Azwar diberhentikan dari jabatannya. Karena terlibat kasus perjudian yang ditangkap Polres Kerinci dengan dua kades.
“Sebagai bendahara sudah dipecat, saksi PNS tentu ada,” kata sekda.
Diketahui, Tersangka pembunuhan Alexius Bonatua PNS di Dinsosnakertran Kota Sungaipenuh terancam hukuman seumur hidup, sedangkan Azwar diganjar kasus tipiring perjudian.(rco)