Indojatipos.com, Sungaipenuh – Meski telah ditetapkan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh Irman Jalal tersangka kasus makan minum Damkar oleh Kejari Sungaipenuh, jabatan Irman Jalal belum diganti.
Inilah keterangan Wali Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri soal Irman Jalal, ia mengatakan soal jabatan Irman Jalal sebagai Peltu Dinas PU sebelumnya telah digantikan oleh Martin. Namun untuk jabatan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) definitif masih dijabat Irman Jalan.
Hanya saja mengenai diganti atau tidak, Wako mengatakan masih melihat proses hukum yang dijalani Irman Jalal.
“Karena dia definitif jadi kita masih menunggu prores hukum pihak berwenang. Kalau (Irman Jalan red) memang sudah tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik (kepala BPBD), ya bisa diganti. Karena di Bencal itu harus siap 24 jam stand by. Tapi kita lihat dulu perkembangan saat ini sedang di proses,” jelas wali kota. (rco)