Indojatipos.com, KERINCI – Bupati Kerinci H Adirozal menerima langsung sertifikasi atau hak paten kulit manis dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla Di istana Presiden (18/7/2016) Jakarta Pusat.
Dalam penyerahan sertifikasi tersebut juga hadir Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup, Kadis Kehutanan Kabupaten Kerinci, Dari Kementerian hukum dan Ham.
Usai penyerahan sertifikasi H Adirozal mengatakan Kulit Manis Kerinci memang layak mendapatkan sertifikasi atau hak paten, karena selama ini yang di ekspor dari Kerinci ke Provinsi tetangga hingga luar Negeri cukup banyak, dengan adanya hak paten akan memberikan daya saing bagi pengusaha dan nantinya meningkatkan harga ditingkat Petani.
“Jika selama ini kulit manis kita di jual ke Teluk Bayur, itu di sebut Kulit manis dari Sumatera Barat, kalau yang mirip kulit manis kita adalah Batu Sangkar tapi kadar airnya tidak sama dengan di Kerinci,” terangnya.
Saat kita telah menerima sertifikasi atau hak paten dari Kementerian Hukum dan Ham, artinya Kulit manis Kerinci telah memiliki ciri khas tersendiri, kualitasnya lebih baik dari pada tanaman Casiavera di Daerah lain,”ujar Bupati.
Sertifikasi Indikasi Geografis adalah sertifikat yang diberikan Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM atas komoditas unggul asli daerah sebagai upaya perlindungan terhadap keaslian dan kekhasan produk pertanian yang dihasilkan suatu wilayah. Pemberian sertifikasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar domestik maupun global.
Menurut Bupati, Kabupaten Kerinci merupakan penghasil Kayumanis terbaik di Provinsi Jambi. Keberadaan Kayumanis Koerintji telah dikenalkan Pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1895. Sebagai salah satu komoditi eksport Provinsi Jambi, kayumanis Koerintji telah mampu memasok sebagian besar kebutuhan dunia.
“Ya Kayumanis Koerrintji telah dikenal baik di pasar domestik maupun internasional, khususnya Eropa, karena telah memiliki reputasi, baik dari aspek mutu dan kandungan zat aktif sinamaldehida,” kata Bupati. Kayumanis yang dihasilkan di wilayah geografis Kerinci memiliki ciri khas dan kualitas yang baik dan diminati konsumen.
Dengan terdaftar di Ditjen HAKI diharapkan dapat mengurangi kompetisi yang tidak sehat dan merugikan baik produsen maupun konsumen dari segala pelanggaran hukum dan perbuatan curang, tuturnya. Bupati mengingatkan agar usaha tersebut tidak hanya sampai seremonial semata tetapi ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit.
Yang penting adalah implementasi di lapangan. Pertahankan kualitas dan karakteristik produk. Tidak semua daerah memiliki anugerah tanah dan lingkungan seperti di Kerinci ini, kata Bupati yang meminta agar kondisi tanah dan iklim di wilayah Kerinci dapat dipertahankan sehingga mendukung terperliharanya kualitas Kayumanis.
Menurut Bupati, indikasi geografis sebagai hak yang dimiliki komunitas masyarakat harus dijaga kelestarian dan produktivitasnya. Perpaduan antara georafis dan iklim yang baik merupakan anugerah yang harus dijaga dan tidak disia-siakan.
Bupati berharap, dengan memiliki sertifikat indikasi geografis mampu meningkatkan harga dan produktivitas sebagaimana yang dialami oleh produk-produk lokal lainnya yang telah lebih dahulu mendapatkan sertifikat IG.
Jadi sekarang tidak boleh sembarangan mengaku menjual Kayumanis Koerrintji. Semua harus dipastikan dari Kerinci. Langkah selanjutnya adalah bagaimana mengolah dan mengemasnya sehingga memiliki nilai lebih dan meningkatkan pendapatan petani, kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Kerinci Evrawadi mengatakan kita patut berbangga karena dari sudah sekian lama usulan hak paten Kulit manis di ajukan ke kementerian Hukum dan Ham, baru Kali ini kita berhasil mendapatkan Hak paten Kulit Manis.
Ini menandakan bahwa Kulit manis Kerinci memang mimiliki kualitas tinggi. “harapan kita petani Kulit manis kita bisa bertambah sejahtera dengan kenaikan harga kulit manis, karena hak Peten akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kerinci diantaranya meningkatkan daya saing pengusaha, dan meningkatkan kesejahteraan petani dengan kenaikan harga kulit manis,”tegasnya.
Sementara Wakil Presiden dalam sambutannya mengatakan, saat ini di masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengerti manfaat dari Sertifikasi Indikasi Geografis. Akan tetapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berjuang memberikan sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat, yang produk-produknya bermutu tinggi dan memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh produk serupa di tempat yang lain.
Kerja keras Ditjen KI juga tidak mengecewakan, karena tidak sedikit pula produk-produk yang sudah memiliki Sertifikasi IG. Dengan Sertifikasi IG, produk-produk yang telah terdaftar tidak hanya terlindungi secara hukum, akan tetapi membuka pintu bersaing di pasar dunia internasional pula.(Hms/rco)