Indojatipos.com, SUNGAIPENUH – Meski telah dilakukan penggeledahan beberapa minggu lalu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Rabu siang ini (3/8/2016) kembali mengeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh.
Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait telah ditetapkannya Kepala BPBD Sungaipenuh, Irman Jalal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2014-2015 yang lalu.
Pantauan dilapangan pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian. Penggeledahan dimulai dari ruang Kepala BPBD, kemudian dilanjutkan ke ruang Bendahara BPBD. Saat ini penggeledahan sedang dilakukan di ruang Kepala UPTB Damkar Kota Sungaipenuh.
Tampak tim dari Kejari Sungaipenuh membawa beberapa berkas dari 3 ruangan ini.
Salah satu penyidik Kejari Sungaipenuh mengatakan pengeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, pengeledahan ini dimulai pukul 11.00 Wib.
“Iya, sekarang penyidik sedang melakukan pengeledahan kantor BPBD Kota Sungaipenuh,” katanya.
Dimana sebelumnya penyidik telah menetapkan Kepala BPBD Sungaipenuh, Irman Jalal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2014-2015 dan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh. (Cr01)
Editor: Sutan Riko