INDOJATIPOS.COM – Rencana pemekaran dua Kecamatan di Kabupaten Kerinci yakni Kecamatan Keliling Danau Barat dan Tanah Cogok (Tanco) mulai dibahas.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran pun telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci oleh Pemkab Kerinci. Ranperda tentang pemekaran ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kerinci Kamis (11/8).
Selain Ranperda pemekaran, juga diajukan Ranperda tentang BPD dan perangkat desa, kemudian Perda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan ABPD Kerinci tahun 2015 serta Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kerinci tahun 2016.
Bupati Kerinci, H Adirozal usai menghadiri rapat paripurna kemarin menyampaikan, pemekaran dua Kecamatan tersebut dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena saat ini luas wilayah Kecamatan yang akan dimekarkan sudah mencukupi syarat, jumlah penduduk meningkat, kemudian banyaknya desa di Kecamatan Keliling Danau, Danau Kerinci dan Sitinjau Laut membuat pelayanan kurang berjalan optimal, sehingga memerlukan pemekaran.
“Luasnya wilayah dan banyaknya penduduk membuat pelayanan publik kurang optimal. Pemekaran untuk mempermudah pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu pemekaran untuk mempercepat pembangunan dan ekonomi masyarakat. “Juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
Setelah Ranperda ini disahkan, maka selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.”Kalau tahap selanjutnya akan diusulkan ke Provinsi, kemudian dimasukan ke pusat untuk disahkan,” katanya.
Disebutkannya, untuk mencukupi wilayah pemekaran Tanah Cogok (Tanco) ada dua wilayah akan dilakukan pembagian, yakni Kecamatan Sitinjau Laut dan Danau Kerinci. “Jadi Sitinjau Laut itu kita ambil sebagian dan Danau Kerinci sebagian lagi untuk pemekaran Tanco,” ucapnya. (Cr01)
Editor: Sutan Richo