INDOJATIPOS.COM – Setelah menetapkan kepala BPBD Kota Sungaipenuh Irman Jalal jadi tersangka, Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru.
Kasus dugaan korupsi uang makan-minum Damkar tahun 2014 dan 2015 di Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Agus Widodo melalui Kasi Pidsus, Mali Diaan menyebutkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni HJ dan JN. Yang saat itu merupakan PPTK. Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada.
“Iya dua tersangka baru inisial HJ dan J, keduanya saat itu PPTK. Tolong diinisialkan karena terkait nama baik orang. Kita tetapkan tersangka pada 10 Agustus kemarin,” katanya kepada siang ini Kamis (11/8).
Kasi Pidsus mengatakan nantinya akan ada panggilan lagi untuk kedua tersangka tersebut. Selain itu pada minggu depan akan ada empat saksi lagi yang ikut diperiksa. “Jadi total semuanya sudah 22 orang saksi. Ini terus diproses,” katanya lagi.
Sementara JN dikonfirmasi warga mengatakan, dirinya belum dapat kabar terkait status sebagai ditetapkan tersangka oleh Kejari Sungaipenuh. “Belum ada dapat kabar,” kata JN saat dihubungi via Ponsel, siang ini.(Cr01)
Editor: Sutan Richo