Terpidana Kasus Bansos 2008 Kerinci Bebas, SKB Beber Sejumlah Nama Terkait


INDOJATIPOS.COM – Syukur Kela Berajo (SKB) terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Sosial APBD Kerinci Tahun 2008, Sabtu (13/8/2016) besok akan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Rutan Sungaipenuh.

“Dua tahun enam bulan sudah saya jalani, besok saya sudah bebas,” kata SKB saat ditemui di Rutan Sungaipenuh, Jumat (12/8).

SKB divonis bersalah oleh hakim karena selaku Pengguna Anggaran (PA) ketika menjabat Asisten II Administrasi menyalahi wewenang pencairan dana Bansos 2008 Kerinci Rp 2,5 Milyar saat kepemimpinan Bupati Kerinci dua periode Fauzi Sii’n itu.

“Ketika itu saya menandatangani surat perintah membayar (SPM) dana bansos, dana itu cair dengan tiga tahap, tahap pertama Rp 2,5 Milyar,” ujarnya.

Bebasnya SKB, dirinya menyampaikan sejumlah pesan kepada masyarakat bahkan ke pihak hukum agar menuntaskan nama-nama yang terkait dan aktor awal mulanya kasus Dana Bansos 2008. Yang terkait, ungkap SKB kepada INDOJATIPOS.COM Jumat (12/8) di Rutan Sungaipenuh ada puluhan mantan legislator periode 2004-2009 dan beberapa orang mantan pejabat eselon II diduga mencicipi.

“Awalnya pertemuan antara pimpinan dewan dengan beberapa pejabat termasuk saya ikut hadir di DPRD, pada malam hari jam 22.50 WIB (10/09/2008) membahas dana bansos untuk dimasukan pada APBD-P 2008,”ucapnya.

“Kesalahan proses Rp 2,5 Milyar dana bansos 2008 kerinci adalah tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ) maka bertentangan hukum menggunakan uang negara,” bebernya.

Yulius Kepala Pengamanan Rutan Sungaipenuh membenarkan bebasnya SKB pada Sabtu besok. (Tim)

Editor: Sutan Richo

Ikuti membaca edisi selanjut..

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.