12 Tahun Jadi Honorer Diberhentikan, Firman Mengadu ke DPR RI dan Ombudsman


INDOJATIPOS.COM – Perjuangan Firman, seorang pelayan Sekolah Dasar (SD) 059/XI Koto Pudung, Kec. Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh, Jambi mengadu DPR RI. Honorer kategori II ini mengharap bantuan dewan karena telah diberhentikan sebagai pelayan oleh kepala Sekolah lewat surat ‘ucapan terimakasih’.

Kepada sejumlah wartawan, Minggu (14/8) Firman mengatakan ia telah mengabdi sebagai pelayan sekokah sejak tahun 2004, namun pada bulan Maret 2016 diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ia menyayangkan hal ini, karena telah lama mengabdi di sekolah tersebut.

“Saya dikirim surat ucapan terimakasih karena telah mengabdi, yang ditandatangani kepala sekolah. Dalam surat itu ditulis kalau dibutuhkan dipanggil lagi, tapi sampai saat ini tidak dipanggil,” ungkapnya.

Baca Juga  Walikota Alfin Buka Musrenbang RKPD 2025 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Firman mengatakan sendiri tak mengetahui alasan dirinya diberhentikan. Ia menambahkan dalam surat pemberhentian tertanghal 5 Mei 2016 itu ada tiga orang yang diberhentikan. Namun dua orang guru dan tenaga operator sekolah dipanggil kembali. “Artinya hanya saya yang diberhentikan,” ujarnya.

Untuk itu ia berjuang dengan menghadap dan memberikan laporan ke Ombudsman Jakarta, menyampaikan langsung ke Komisi II DPRR RI, dan DPD RI. Ia katakan semuanya merespon dengan baik, bahkan menyarankan ke Ombudsman Jambi dan DPRD Sungai Penuh turut menangani hal ini. “12 april saya bersama forum honorer K2 di Jakarta masuk berkas ke komisi II Dpr RI. Dan juga DPD RI yang diterima Windad M,” katanya lagi.

Baca Juga  Kepala BKPSDM Nina Pastian: Pengangkatan CPNS/PPPK Dipercepat Sesuai Jadwal Terbaru

Bahkan penjaga sekolah ini juga memperlihatkan surat dari Ombudsman Jambi yang meminta agar pihak sekolah maupun dinas Pendidikan Sungai Penuh melakukan klarifikasi terkait persoalan dugaan penyimpangan prosedur dalam pemberhentian yang bersangkutan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Taufik Yasak pada 16 Juni 2016 tersebut disampaikan, agar kepala SD tersebut memberikan penjelasan pemberhentian. Selain itu alasan pihak sekokah memanggi dua orang honorer yang diberhentikan, namun tak memanggil yang bersangkutan. Ombudsman Jambi juga mempertanyakan dasar hukum surat ucapan terimakasih yang dikeluarkan sekolah tersebut.

Firman berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Hingga ia kembali honor seperti biasanya. Sebab ia mengatakantelah lama mengabdi, namun secara mendadak diberhentikan. “Saya sudah masuk data base, ada di BKN. Jadi sayang kalau honorer ditinggalkan,” bebernya

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan, Wako Alfin Pasang Logo Kendaraan Dinas

Sementara kepala SD 059/XI Koto Pudung, Asnidar dikonfirmasi sejumlah media mengatakan surat ucapan terimakasih itu dikeluarkan atas dasar evaluasi kinerja.(Cr01)

Editor: Sutan Richo

lp ok

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.