INDOJATIPOS.COM, Painan – Sebak 38 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan mendapat Remisi dari Pemerintah pada HUT RI ke 71.
Penyerahan Remisi tersebut dilakukan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar di Rutan Kelas 2 Painan, Rabu pagi (17/8).
Wakil Bupati Rusma Yul Anwar dalam membacakan sambutan tertulis Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa warga binaan adalah bagian dari warga republik ini.
Remisi adalah hak warga binaan dengan tujuan mereka bisa kembali kepada lingkungan masyarakat dengan perobahan-perobahan positif.
Menyinggung soal narkoba, menteri menyatakan bahwa itu merupakan ancaman serius bagi bangsa ini. Untuk itu secara bersama kita harus lebih serius pula dalam menanggapinya.
Sebelumnya Kepala Rutan Painan diwakili Ridwan,SH melaporkan bahwa warga binaan Rutan Kelas II B Painan yang mendapat Remisi sejumlah 38 orang.
Menurut Ridwan, dari 95 anak binaan Rutan Painan pada umumnya didominasi oleh kasus narkotika. “Untuk itu, pengawasan anak-anak kita perlu lebih ditingkatkan lagi,” saran Ridwan.(Hms/Rido)