46 Napi di Sungaipenuh Dapat Remisi HUT RI


INDOJATIPOS.COM – Sebanyak 46 narapidana (napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kota Sungaipenuh akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-71.

Dari jumlah sebanyak itu, 1 narapidana diantaranya langsung mengirup udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2016 mendatang.

Kepala Rutan Sungaipenuh Luhur Pambudi (17/8) menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

“Yang mendapat remisi umum (RU) I sebanyak 45 napi, sebanyak 1 di antaranya dapat RU II atau langsung bebas. Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan,” jelas Luhur.

Baca Juga  Curi Motor di 5 Lokasi, Pengki Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

Ia menegaskan, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi tidak ada narapidana kasus korupsi, melainkan pidana umum. Karena, narapidana yang terkena PP 99 Tahun 2012 yang menentukan Kemenkumham RI.

Luhur memaparkan, jumlah huni Rutan sebanyak 120 diantaranya 47 Tahanan, 37 orang Napi. Untuk jumlah napi terlibat kasus terbanyak narkoba 46 orang,perlindungan anak 17 orang.

Napi berdomisi terbanyak berasal Kab.Kerinci kec.air hangat barat 12 orang, Siulak 11 orang, Air hangat timur 10. Sedang Kota Sungaipenuh , kec. Sungaipenuh 13 orang, pondok tinggi 13 orang dan Hamparan rawang 8 orang.(arfa)

Editor: Sutan Richo

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.