INDOJATIPOS.COM – Dua pejabat Pemkot Sungaipenuh akan tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sungaipenuh, sore ini (18/8/2016) di Rutan Sungaipenuh.
Kedua pejabat adalah HJ dan JN tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh 2014-2015.
HJ dan JN diperiksa selama 4 jam penyidik Kejari sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Sungaipenuh Mali Dian kepada wartawan siang ini. “Kedua tersangka sudah diperiksa, dan tunggu saja di Rutan,” ujarnya.
Pantauan di Rutan Sungaipenuh, pukul 14.00 wib sejumlah awak media sudah menunggu kedatangan Kejari mengeksekusi HJ dan JN. Namun, hingga pukul 14.30 wib belum datang.(cr01)
Editor: Sutan Richo