INDOJATIPOS.COM – Dua pejabat Pemkot Sungaipenuh resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sungaipenuh, 15.00 wib (18/8/2016) di Rutan Sungaipenuh.
Kedua pejabat adalah HJ dan JN tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh 2014-2015.
HJ dan JN diperiksa selama 4 jam penyidik Kejari sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Sungaipenuh Mali Dian kepada wartawan sore ini. “Kedua tersangka sudah diperiksa, lansung kita tahan, karena takut menghilang alat bukti,” ujarnya.
Pantauan di Rutan Sungaipenuh, sejak pukul 14.00 wib sejumlah awak media sudah menunggu kedatangan Kejari mengeksekusi HJ dan JN. Namun, pukul 15.00 wib kedua tersangka datang dijoblos ke Rutan.(cr01)
Editor: Sutan Richo