KERINCI – Polres Kerinci mengaku telah melakukan tindakan seperti menutup dan menyita alat berat galian C yang tak berizin. Bahkan Polres Kerinci telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus galian C di Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho menyebutkan, seperti di Ujung Pasir telah dilakukan penutupan sampai saat ini. Sedangkan galian C di Semerap pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Sementara itu galian C di Siulak Deras sebelumnya dilakukan police line, agar pemilik galian C mengurus izinnya ke Provinsi Jambi.
Kapolres membenarkan galian C di Siulak Deras sudah beroperasi. Beroperasinya galian C di Diulak Deras, kata Kapolres, karena sudah ada izin yang dilengkapi. Selain itu sudah ada kesepakatan pengusaha dengan warga disana. Bahkan pemilik galian C juga sepakat memberikan kompensasi ke warga setempat.
“Jadi beberapa galian C disitu juga sudah ada yang mengurus izin di Provinsi dan sudah ada kompensasi untuk warga,” katanya kepada wartawan.(Cr01)
Editor: Sutan Richopirmando.